
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Pemerintah dan DPR tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, yang bertujuan untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana ekonomi, termasuk korupsi dan kejahatan terorganisir lintas negara. Namun, di balik harapan besar, terdapat berbagai tantangan yang harus dihadapi sebelum RUU ini dapat diterapkan dengan efektif. RUU ini bertujuan tidak hanya untuk menindak pelaku kejahatan, tetapi juga untuk merebut kembali aset yang diperoleh secara ilegal.
Harapan Baru untuk Pembasmian Kejahatan Ekonomi
RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menjawab permasalahan panjang dalam dunia hukum Indonesia, terutama dalam pemberantasan korupsi. Konsep baru dalam perundang-undangan ini mengubah paradigma dari pemidanaan "in personam" (terhadap pelaku) menjadi "in rem" (terhadap aset). Tujuannya jelas: untuk mengurangi dampak buruk dari tindak pidana dengan menyita aset yang terkait dengan kejahatan. Hal ini bertujuan agar aset yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah bisa dikembalikan kepada negara.
Proses Penyitaan dan Pembuktian yang Ketat
RUU ini mengatur proses penyitaan yang lebih transparan. Setelah aset dicurigai berasal dari tindak pidana, penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan hingga akhirnya kasus ini dibawa ke pengadilan untuk diajukan sebagai perampasan aset. Salah satu tantangannya adalah bagaimana memastikan bahwa perampasan aset ini tidak digunakan sebagai alat politik atau hanya untuk melayani kepentingan tertentu.
Pergeseran Paradigma dan Pengaruhnya terhadap Koruptor
Sebelumnya, hukuman pidana bagi pelaku korupsi lebih berfokus pada penjara atau bahkan hukuman mati. Dengan adanya pergeseran ke arah perampasan aset, fokus kini lebih pada pemulihan kerugian negara melalui tindakan hukum yang berlandaskan pada objek dan bukannya pada pelaku secara langsung. Hal ini tentu akan membuat para pelaku kejahatan berpikir ulang dalam menyembunyikan atau mengalihkan aset hasil kejahatannya.
Risiko Penggunaan RUU Sebagai Alat Politik
Namun, RUU ini tak lepas dari kontroversi. Tantangan terbesar terletak pada potensi penyalahgunaan, di mana perampasan aset bisa menjadi alat untuk tujuan politik atau pemanfaatan kekuasaan. Pengawasan yang ketat serta peraturan yang jelas diperlukan untuk memastikan bahwa proses ini tidak berujung pada penindasan atau ketidakadilan.
Kritik dan Tantangan Penerapan RUU
Meskipun banyak yang berharap RUU ini akan mengatasi masalah korupsi dan kejahatan ekonomi, ada sejumlah kritik yang mengatakan bahwa jika tidak hati-hati, RUU ini bisa menjadi bumerang bagi keadilan sosial. Proses perampasan aset harus dilakukan secara transparan dan di bawah pengawasan yang ketat agar tidak menciptakan ketidakadilan. Dilansir dari kompas.com
Ikuti KENDARI POS di Google News
Dapatkan update cepat dan artikel pilihan langsung di beranda Anda.