Rumah Eks Menag Yaqut Digeledah, KPK Sita Dokumen & Barang Bukti Elektronik

1 week ago 14
KPK mendalami barang bukti kasus kuota haji yang ditemukan di rumah Yaqut Cholil saat memeriksa Wasekjen GP Ansor Syarif Hamzah Asyathry pada Kamis (4/9) lalu.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Terbaru, penyidik memeriksa Wakil Sekretaris Jenderal PP Gerakan Pemuda Ansor, Syarif Hamzah Asyathry, pada Kamis (4/9) lalu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengonfirmasi barang bukti berupa dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang ditemukan di rumah Yaqut.

“Dikonfirmasi terkait dokumen dan BBE yang ditemukan saat penggeledahan di rumah Sdr. YCQ,” ujarnya dikutip dari cnn indonesia, senin (08/9).

Selain Syarif, KPK juga memanggil tujuh saksi lain, di antaranya pejabat Kemenag, pengurus asosiasi haji, hingga pegawai agen perjalanan. Seluruh saksi hadir kecuali Komisaris Independen PT Sucofindo, Zainal Abidin.

KPK menduga ada penyalahgunaan kewenangan dalam distribusi tambahan kuota haji sebanyak 20.000 yang diperoleh Indonesia usai pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman pada Oktober 2023.

Berdasarkan aturan, tambahan kuota seharusnya dibagi 92 persen untuk jemaah reguler (18.400) dan 8 persen untuk jemaah khusus (1.600). Namun, dalam SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut pada Januari 2024, pembagian justru dibuat masing-masing 10.000 untuk kuota reguler dan 10.000 untuk kuota khusus.

Akibat keputusan ini, KPK memperkirakan negara mengalami kerugian lebih dari Rp1 triliun. Temuan awal tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Penggeledahan juga dilakukan di berbagai lokasi, mulai dari rumah Yaqut di Condet, kantor agen perjalanan, rumah ASN Kemenag, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya dokumen, perangkat elektronik, kendaraan roda empat, hingga properti. KPK menegaskan pengusutan kasus ini akan terus berjalan untuk menuntaskan dugaan praktik korupsi yang merugikan ribuan calon jemaah haji.


Ikuti KENDARI POS di Google News

Dapatkan update cepat dan artikel pilihan langsung di beranda Anda.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan