
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Pemberlakuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Baru pada Januari 2026 diprediksi membawa perubahan besar dalam praktik pidana mati di Indonesia. Salah satunya karena aturan baru membuka ruang komutasi atau pengubahan pidana mati menjadi pidana penjara dengan sejumlah syarat.
Dalam KUHP Baru, pidana mati ditempatkan sebagai hukuman alternatif. Eksekusi mati hanya bisa dijalankan jika terpidana tidak menunjukkan perubahan perilaku selama 10 tahun masa percobaan. Selain itu, jika dalam 10 tahun pasca-penolakan grasi eksekusi tidak dilakukan, terpidana berpotensi tetap menjalani penjara dalam jangka panjang.
Skema ini dipandang memperkecil peluang eksekusi mati benar-benar dilaksanakan, sekaligus membuka celah de facto moratorium hukuman mati di Indonesia. Namun, situasi ini menimbulkan problem baru berupa hukuman berlapis: terpidana mati tetap mendekam di penjara puluhan tahun tanpa kepastian, bertentangan dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia.
Karena itu, revisi KUHAP yang kini sedang dibahas DPR bersama pemerintah dinilai penting untuk menghadirkan jaminan pemulihan efektif bagi terpidana mati. Salah satu usulannya adalah memperluas objek praperadilan agar bisa menguji keputusan Presiden terkait penolakan grasi atau komutasi.
“Forum praperadilan bisa menjadi ruang terbuka untuk memastikan komutasi tidak dijalankan secara tertutup antara Presiden dan Lapas. Mekanisme ini juga menutup ruang politisasi atau transaksi hukum dalam kasus pidana mati,” ujar pengamat hukum pidana dikutip dari detik.com
Lebih jauh, revisi KUHAP juga didorong memuat formulasi baru: jika terpidana mati telah menjalani pemenjaraan lebih dari 20 tahun tanpa eksekusi, maka statusnya secara hukum berubah menjadi non-pidana mati.
Langkah ini disebut sejalan dengan mandat Konvensi Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia, sekaligus menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara yang mulai meninggalkan praktik hukuman mati.
Dengan demikian, kombinasi KUHP Baru dan RKUHAP bisa menjadi “jalan setapak” menuju penghapusan pidana mati di Indonesia, bukan hanya secara praktik tetapi juga secara hukum.
Ikuti KENDARI POS di Google News
Dapatkan update cepat dan artikel pilihan langsung di beranda Anda.