Rencana TNI Laporkan Ferry Irwandi Picu Kontroversi, Dinilai Mengancam Demokrasi

6 days ago 21
Ramai kritik TNI akan laporkan Ferry Irwandi soal tudugan pencemaran institusi.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Rencana Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk melaporkan YouTuber sekaligus CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, ke kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Langkah ini dinilai sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi warga sipil.

Rencana pelaporan bermula dari kedatangan jajaran TNI, di antaranya Dansatsiber Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen Yusri Nuryanto, dan Kapuspen Brigjen Freddy Ardianzah ke Polda Metro Jaya, Senin (8/9). Mereka mengaku menemukan dugaan tindak pidana dari hasil patroli siber.

“Apabila diperlukan, tidak menutup kemungkinan akan dilanjutkan dengan pelaporan resmi. Namun hal itu akan diputuskan setelah koordinasi internal dengan aparat penegak hukum,” kata Freddy.

Ferry sendiri melalui akun Instagram @irwandiferry menyatakan tidak tahu-menahu soal dugaan pidana yang disangkakan kepadanya. Ia menegaskan siap menghadapi proses hukum. “Kalau memang mau diproses hukum, ini negara hukum, kita jalani bersama,” ujarnya dikutip dari cnn indonesia, rabu (10/9).

Namun, langkah TNI itu langsung menuai kritik. Ketua YLBHI Muhammad Isnur menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 melarang lembaga negara melaporkan pencemaran nama baik. Menurutnya, pasal terkait hanya berlaku bagi individu, bukan institusi.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, juga menilai sikap TNI berlebihan. Menurutnya, kritik terhadap lembaga publik adalah bagian dari kontrol masyarakat dan tidak dapat dipidanakan. “Menjawab kritik dengan fakta adalah cara terbaik menjaga martabat institusi,” tegasnya.

Senada, ICJR menilai langkah Satuan Siber TNI melampaui kewenangan. Pasalnya, peran TNI diatur untuk menjaga pertahanan dan kedaulatan negara, bukan menyidik tindak pidana umum. ICJR pun meminta Presiden Prabowo Subianto mengoreksi langkah TNI agar tidak terulang di masa depan.

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, juga meragukan dasar tuduhan TNI. Ia menegaskan TNI wajib menjelaskan secara terbuka tindakan apa yang dianggap mengancam pertahanan siber. “Putusan MK sudah tegas, pencemaran nama baik hanya bisa diproses bila ditujukan ke individu, bukan institusi,” ujarnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena dinilai menyangkut batas antara kebebasan berekspresi warga sipil dan kewenangan militer dalam ranah hukum pidana.


Ikuti KENDARI POS di Google News

Dapatkan update cepat dan artikel pilihan langsung di beranda Anda.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan