Oleh: Dr. Arsalim (Dosen Magister Ilmu Pemerintahan Pascasarjana Universitas Sulawesi Tenggara)
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID-Rakornas Produk Hukum Daerah (PHD) yang diselenggarakan pada 26–28 Agustus 2025 di Kendari, hadir dengan semangat besar yaitu: menyelaraskan regulasi daerah dengan agenda nasional, khususnya dalam mendukung investasi dan pembangunan berkelanjutan melalui visi Asta Cita.
Namun di balik slogan “Produk Hukum Daerah Berkualitas, Investasi Mudah, Asta Cita Mantap,” terdapat pekerjaan rumah besar, bagaimana agar peraturan daerah (Perda) tidak hanya jadi produk administratif tanpa daya guna, atau bahkan kontraproduktif?
Peraturan Daerah dan Semangat Otonomi Daerah
Secara konstitusional, Peraturan Daerah merupakan salah satu wujud konkret dari otonomi daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UUD 1945, serta UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam teori Desentralisasi (Rondinelli, 1981), pemberian kewenangan legislatif pada daerah dimaksudkan, agar daerah dapat menyusun kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik lokalnya.
Namun, dalam praktik, semangat desentralisasi ini sering mengalami distorsi. Banyak perda dibuat sekadar untuk “menegaskan kewenangan” tanpa mempertimbangkan kapasitas kelembagaan, data empiris, atau sinkronisasi dengan regulasi nasional.
Ini menimbulkan apa yang disebut legal inflation, terlalu banyak regulasi, tetapi minim efektivitas.
Dalam kerangka teori hukum modern, khususnya teori "rule of law" (Fuller, 1964), hukum harus dapat diprediksi, diterapkan secara adil, dan menjamin kepastian bagi warga negara.
Namun banyak Perda justru mencerminkan kecenderungan rule by law, hukum dijadikan alat kekuasaan administratif semata, bukan alat keadilan atau kepastian hukum.
Sebagai contoh, beberapa Perda mengenai retribusi atau izin usaha kerap bertentangan dengan prinsip kemudahan berinvestasi. Dalam teori hukum regulatif, ini disebut sebagai over-regulation, regulasi yang terlalu detail dan kaku, yang pada akhirnya menghambat dinamika ekonomi lokal.
Dalam konteks Produk Hukum Daerah, dapat dicermati beberapa permasalahan yang senantiasa hadir dalam spektrum penyusunan dan implementasi kebijakannya, yaitu antara lain; Pertama; Sering dijumpai adanya tumpang tindih dan inkonsistensi.
Banyak Perda tidak harmonis dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Hal ini menimbulkan konflik normatif dan membingungkan aparat penegak hukum maupun masyarakat.
Kedua; kualitas naskah akademik dan partisipasi publik.
Perda seharusnya disusun dengan naskah akademik yang kuat, sebagaimana diamanatkan UU No. 12 Tahun 2011. Namun, dalam prakteknya, penyusunan naskah akademik sering hanya formalitas, bahkan kadang hanya copy-paste.
Partisipasi publik yang lemah juga menyebabkan perda kehilangan legitimasi sosial. Contoh yang lagi trend saat ini, Perda tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-PP). Di beberapa daerah yang dinaikkan gila-gilaan seperti di Kabupaten Pati dan daerah lainnya menunjukkan, kurangnya kajian akademik dari segi kondisi sosial ekonomi masyarakat, sehingga menimbulkan protes besar-besaran masyarakat.
Selain itu pula, kurangnya evaluasi dan monitoring pelaksanaan Perda atau tidak adanya mekanisme sistematis untuk mengevaluasi efektivitas perda. Akibatnya, banyak perda yang usang, tidak relevan, atau tidak pernah diterapkan, namun tetap “hidup” secara hukum.
Perspektif Investasi: Perda sebagai Infrastruktur Hukum Ekonomi
Peraturan Daerah (Perda) tidak hanya merupakan instrumen legal administratif, tetapi juga bagian integral dari infrastruktur hukum ekonomi. Dalam kerangka ini, kualitas Perda akan sangat menentukan apakah suatu daerah mampu menciptakan iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan berkelanjutan.
Dari sisi ekonomi, teori institusionalisme baru (Douglass North, 1990) menekankan bahwa kualitas institusi, termasuk hukum, sangat menentukan iklim investasi. Produk hukum daerah yang tidak jelas, tumpang tindih, atau berubah-ubah menciptakan uncertainty dan memperbesar biaya transaksi (transaction costs) bagi investor.
Misalnya melalui proses perizinan yang panjang atau tidak transparan; ketidakpastian hukum atas hak usaha dan kepemilikan serta potensi kriminalisasi pelaku usaha karena aturan yang tidak sinkron.
Dalam jangka panjang, hal ini akan menghambat investasi, baik domestik maupun asing, karena investor cenderung menghindari area dengan risiko regulasi tinggi. Dalam konteks inilah, Perda bukan hanya dokumen hukum, tetapi bagian dari infrastruktur investasi. Jika perda tidak mampu memberi kepastian, maka daerah akan kalah bersaing dalam menarik modal dan pelaku usaha.
Kepastian hukum adalah syarat utama investasi. Hal ini ditegaskan dalam teori legal certainty dalam hukum ekonomi. Hukum yang baik harus memenuhi tiga unsur yaitu Konsistensi dan harmonisasi antar aturan, prediktabilitas dan efektivitas Sayangnya, banyak perda yang gagal memenuhi ketiga unsur tersebut.
Dalam beberapa kasus, pemerintah daerah bahkan menggunakan perda untuk memungut retribusi berlebihan atau membatasi kegiatan usaha secara tidak proporsional, yang bertentangan dengan semangat kemudahan berusaha (ease of doing business).
Secara normatif Keberadaan Perda dapat dikatakan sebagai sebagai faktor lokasi investasi. Dalam praktiknya, pelaku usaha mempertimbangkan faktor hukum lokal dalam menentukan lokasi investasi.
Jika sebuah daerah dikenal memiliki banyak perda diskriminatif, perizinan yang terganggu karena aturan tumpang tindih, inkonsistensi antara perda dan aturan pusat, maka risiko regulasi meningkat, dan daerah tersebut akan kalah bersaing dibanding daerah lain.
Lembaga seperti KPPOD (Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah) telah mencatat bahwa banyak perda yang kontra-produktif terhadap investasi, misalnya: Perda tentang pembatasan jam operasional ritel modern tanpa kajian dampak ekonomi, Perda retribusi dengan dasar perhitungan yang tidak akuntabel Perda ketenagakerjaan yang menambahkan kewajiban di luar UU nasional.
Semua ini menurunkan indeks daya saing daerah (Regional Competitiveness Index), yang pada akhirnya menghambat realisasi investasi, dan masih banyak lagi Perda disetiap daerah yang perlu dilakukan evaluasi secara berkala.
Solusi Strategis: Dari Rakornas ke Reformasi Substansi
Rakornas ini harus menjadi titik tolak reformasi legislasi daerah, bukan hanya ajang ceremonial. Beberapa solusi kunci yang dapat diambil antara lain: Pertama; penguatan harmonisasi dan sinkronisasi regulasi antara pusat dan daerah melalui sistem peringatan dini regulatif dan clearing house peraturan.
Kedua; standarisasi penyusunan naskah akademik dan peningkatan kapasitas SDM perancang peraturan melalui pelatihan berkelanjutan; Ketiga; mekanisme evaluasi dan revisi berkala terhadap Perda yang tidak efektif atau tidak relevan; Keempat; peningkatan partisipasi publik dan transparansi legislasi, agar Perda lahir dari kebutuhan riil masyarakat.
Akhirnya, saatnya Perda jadi alat solusi, bukan masalah baru. Perda seharusnya menjadi alat untuk menyelesaikan masalah lokal, memperkuat demokrasi, dan mendorong pembangunan ekonomi. Namun tanpa reformasi nyata dalam proses legislasi daerah, Perda akan terus menjadi simbol tanpa substansi, dipajang, bukan dijalankan.
Rakornas di Kendari harus menjadi titik balik, dari sekadar koordinasi ke transformasi kualitas produk hukum daerah yang berdampak nyata. Perda yang disusun dengan prinsip good regulatory governance bukan hanya memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi daya ungkit utama untuk pertumbuhan ekonomi lokal. Maka, produk hukum daerah harus didesain sebagai fondasi kepercayaan pasar, bukan penghalang investasi. (*)