Radiasi di Cikande Terbongkar, Pemerintah Pasang Garis Pengawasan

4 days ago 12
Petugas menemukan lokasi diduga sumber radioaktif di Cikande. (Dok. Istimewa)

KENDARIPOS.CO.ID--Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama tim gabungan akhirnya menemukan lokasi yang diduga kuat sebagai sumber radiasi zat radioaktif di Kawasan Industri Modern (KIM) Cikande, Serang, Banten. Temuan tersebut mengarah pada sebuah pabrik peleburan stainless steel, PT Peter Metal Technology Indonesia (PMT).

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan, kasus ini merupakan tindak lanjut dari peringatan Customs Border Protection (CBP) Amerika Serikat yang sebelumnya menemukan kandungan cesium-137 pada produk udang beku asal Indonesia.

“Pemasangan garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) kami lakukan bukan hanya untuk menghentikan risiko pencemaran, tetapi juga untuk melindungi kesehatan masyarakat dan pekerja dari bahaya paparan radiasi,” tegas Hanif, Kamis (11/9/2025).

Tim investigasi gabungan terdiri dari KLH, Bareskrim Polri, Gegana, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten). Dari hasil pengukuran lapangan, tingkat radiasi tertinggi terdeteksi di area PT PMT yang kini resmi menjadi fokus utama penyelidikan.

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Irjen Rizal Irawan, menegaskan pihaknya tidak akan ragu menjerat perusahaan yang terbukti melanggar.
“Korporasi yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku. Proses hukum ini berlaku baik untuk perusahaan dalam kawasan industri maupun di luar kawasan,” katanya, dikutip dari detik.com

KLH menegaskan akan terus berkoordinasi dengan Bapeten, BRIN, serta aparat penegak hukum untuk menjamin keamanan pangan ekspor Indonesia, melindungi masyarakat dari bahaya radiasi, sekaligus memperkuat penegakan hukum lingkungan yang berbasis ketegasan tanpa kompromi.


Ikuti KENDARI POS di Google News

Dapatkan update cepat dan artikel pilihan langsung di beranda Anda.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan