Putusan MK, Perlindungan Hukum untuk Pejuang Lingkungan

18 hours ago 4
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan setiap orang yang berpartisipasi dalam upaya perlindungan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara hukum.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memperluas perlindungan hukum bagi para pejuang lingkungan. Dalam putusan perkara Nomor 119/PUU-XXIII/2025, Kamis (28/8), MK menegaskan bahwa setiap orang yang berpartisipasi dalam perlindungan lingkungan hidup tidak bisa dijerat tuntutan hukum.

Gugatan ini diajukan dua mahasiswa, Leonardo Petersen Agustinus Turnip dan Jovan Gregorius Naibaho, yang menilai pasal perlindungan hukum dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) selama ini terlalu sempit.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, perlindungan hukum tidak boleh hanya diberikan kepada korban atau pelapor pencemaran, tetapi juga berlaku untuk saksi, ahli, maupun aktivis lingkungan yang terlibat dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup.

“Pemaknaan demikian penting, karena hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi manusia yang dijamin konstitusi,” Ujarnya dikutip dari Cnn Indonesia, Jumat (29/08).

MK menilai penjelasan Pasal 66 UU PPLH selama ini justru mempersempit peran masyarakat, karena hanya melindungi korban atau pelapor yang melakukan upaya hukum. Padahal, setiap orang, termasuk organisasi masyarakat sipil yang konsisten memperjuangkan isu lingkungan, juga berhak atas perlindungan hukum.

Putusan ini sekaligus mempertegas posisi masyarakat dalam mengawasi dan melawan pencemaran maupun perusakan lingkungan, tanpa takut dikriminalisasi atau dibalas dengan gugatan hukum.


Ikuti KENDARI POS di Google News

Dapatkan update cepat dan artikel pilihan langsung di beranda Anda.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan