Presiden Naikan Gaji ASN dan TNI-Polri

3 weeks ago 29
ist.

KENDARIPOS.CO.ID--Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.

Salah satu poin utama dalam beleid ini adalah kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta anggota TNI-Polri dan pejabat negara.

Kebijakan tersebut tercantum dalam butir keenam, dari delapan fokus utama RKP 2025 yang tertulis dalam Perpres 79/2025.

"Keenam, menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara," demikian tertulis dalam salinan Perpres tersebut, Jumat, 19 September 2025.

Perpres 79/2025 juga merevisi Perpres 109/2025 agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.

Langkah ini merupakan, bagian dari penyesuaian program prioritas pemerintah dalam rangka percepatan hasil pembangunan.

Adapun delapan fokus utama dalam RKP 2025 meliputi: Pertama, program makan siang dan susu gratis di sekolah, serta bantuan gizi untuk balita dan ibu hamil.

Kedua, pemeriksaan kesehatan gratis, penanganan TBC, dan pembangunan RS berkualitas di setiap kabupaten.

Ketiga, peningkatan produktivitas lahan pertanian dengan pembangunan lumbung pangan. Keempat, pembangunan sekolah unggul dan renovasi fasilitas pendidikan yang tidak layak.

Kelima, perluasan program kartu kesejahteraan dan kartu usaha untuk pengentasan kemiskinan absolut. Keenam, Kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan