Prabowo Prihatin Massa Bawa Petasan Besar hingga Bakar Gedung DPRD

2 weeks ago 10
Foto: Presiden Prabowo Subianto menjenguk polisi yang terluka imbas menjaga demo di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. (Firda/detikcom)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Presiden RI Prabowo Subianto angkat bicara terkait kericuhan yang terjadi di sejumlah daerah dalam beberapa waktu terakhir. Ia menerima laporan bahwa massa tak hanya turun ke jalan, tetapi juga membawa petasan berukuran besar hingga menimbulkan luka bakar pada aparat kepolisian.

“Di banyak tempat saya dapat laporan ada truk-truk membawa petasan besar. Banyak anggota yang terkena, ada yang terbakar leher, paha, bahkan ada risiko ke alat vital,” kata Prabowo usai menjenguk korban kericuhan di RS Polri Kramatjati, Jakarta, Senin (1/9/2025).

Prabowo menilai tindakan itu bukan lagi sekadar unjuk rasa, melainkan sudah direncanakan untuk membuat kerusuhan. “Ini sudah perusuh. Niatnya membakar, karena ditemukan truk berisi alat-alat untuk membakar,” tegasnya.

Korban Sipil hingga Polisi Luka Berat

Selain puluhan aparat kepolisian yang terluka, kericuhan juga memakan korban dari kalangan masyarakat sipil. Salah satunya seorang perempuan yang patah paha saat hendak ke pasar, bahkan sepeda motornya diambil oleh massa.

“Ada juga korban yang lebih parah, tempurung kepalanya harus diganti titanium, ada yang tangannya putus lalu disambung lagi. Yang paling berat ada yang ginjalnya diinjak sampai rusak dan sekarang harus cuci darah,” ungkap Prabowo.

Dari total 43 korban yang sempat dirawat, 17 orang masih dirawat intensif di RS Polri.

Gedung DPRD Dibakar, Prabowo: Itu Makar

Prabowo turut menyoroti aksi pembakaran gedung DPRD di berbagai daerah, termasuk di Makassar yang menewaskan empat aparatur sipil negara (ASN). Ia menegaskan bahwa aksi tersebut sudah masuk kategori makar.

“Gedung DPR, DPRD adalah simbol kedaulatan negara, alat demokrasi. Kalau dibakar, itu bukan lagi aspirasi, tapi makar,” tegasnya.

Meski begitu, Prabowo tetap menegaskan bahwa pemerintah menghargai hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, asalkan sesuai aturan. “Kalau mau demonstrasi, minta izin, dan berhentinya jam 18.00 WIB. Itu sudah diatur dalam undang-undang,” pungkasnya dikutip dari detik.com


Ikuti KENDARI POS di Google News

Dapatkan update cepat dan artikel pilihan langsung di beranda Anda.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan