Polres Konut Amankan Perempuan Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

2 weeks ago 18

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Utara mengamankan seorang perempuan berinisial JL (30) di Desa Tanjung Bunga, Kecamatan Wawolesea, pada Selasa dini hari, 12 Agustus 2025. Ia diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang prihatin dengan adanya dugaan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Langgikima. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati pelaku berada di Desa Tanjung Bunga. Sekitar pukul 01.30 WITA, petugas mengamankan JL di rumah tempat ia menginap.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu sachet plastik berisi sabu seberat 50,60 gram yang disimpan di dalam tas selempang. Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel merek Vivo dan tas yang digunakan pelaku.

Kasat Reserse Narkoba Polres Konawe Utara, AKP Arman menjelaskan bahwa JL diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar. “Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberantas narkoba, demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, JL dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal enam tahun. Saat ini, ia bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian berharap, kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat agar menjauhi narkoba dan membantu menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari barang terlarang tersebut. (min)

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan