Politik dan Korupsi : Saling Menggandeng Tangan

2 weeks ago 20
Kolase Foto : Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis (kiri) dan Eks Bupati Koltim Andi Merya Nur (kanan)

-CATATAN-

Oleh: Dr.Arsalim (Dosen MIP Pascasarjana Unsultra)

Dr.Arsalim (Dosen MIP Pascasarjana Unsultra)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pada Agustus 2025, publik kembali dikejutkan oleh operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis.

Ia diduga menerima suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan rumah sakit daerah. Uang tunai sebesar Rp200 juta diamankan sebagai barang bukti.

Yang membuat kasus ini memprihatinkan adalah fakta bahwa hanya empat tahun sebelumnya, pada 2021, KPK juga menangkap Bupati Kolaka Timur sebelumnya, Andi Merya Nur, dalam kasus dugaan suap dana rehabilitasi.

Dua kepala daerah berbeda, satu kabupaten yang sama, dan skandal yang serupa. Polanya nyaris identik: proyek strategis, aliran dana mencurigakan, dan penangkapan yang menjadi berita nasional.

Fenomena ini menggarisbawahi satu persoalan mendasar: mahalnya biaya politik di tingkat daerah. Menurut berbagai riset, termasuk kajian Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), calon kepala daerah kerap menghabiskan miliaran rupiah dalam proses Pilkada.

Modal politik sebesar ini sering kali tidak berasal dari kantong pribadi, melainkan dari sponsor atau jaringan bisnis. Ketika terpilih, ada dorongan kuat untuk “mengembalikan” modal tersebut. Di sinilah pintu korupsi terbuka lebar: mark-up proyek, jual beli perizinan, dan pengaturan tender pengadaan barang/jasa.

Dalam kasus Kolaka Timur, proyek rumah sakit menjadi kendaraan yang ideal dan strategis, bernilai besar (126 M) dan memiliki ruang abu-abu dalam proses lelang.

OTT terhadap Abdul Azis juga menimbulkan dinamika politik. Partai pengusungnya, NasDem, awalnya membantah keterlibatan Azis, bahkan menyebut ia berada di acara partai saat OTT terjadi. Pernyataan ini memunculkan kesan seolah-olah ada tarik-menarik narasi antara penegak hukum dan kepentingan politik.

Fenomena ini bukan hal baru. Dalam banyak kasus korupsi kepala daerah, kita melihat bagaimana partai politik sering kali mengambil posisi defensif terhadap kadernya. Padahal, jika partai konsisten dengan misi anti-korupsi, semestinya OTT menjadi momentum introspeksi dan reformasi internal, bukan sekadar pembelaan.

Kasus Kolaka Timur adalah potret dari apa yang disebut “korupsi siklikal” di daerah. Polanya sederhana: Pertama; Biaya politik tinggi; Pilkada di Indonesia memerlukan biaya yang sangat besar dari pendaftaran partai, kampanye terbuka, iklan media, hingga logistik tim pemenangan serta serangan fajar.

Studi KPK (2022) menyebut biaya Pilkada bupati/wali kota bisa mencapai Rp 20–100 miliar sementara gaji resmi kepala daerah hanya sekitar Rp 6 miliar per periode. Ketimpangan ini menciptakan dorongan kuat bagi kandidat untuk mencari “sponsor” atau investor politik yang nantinya menuntut balas jasa.

Secara konsepsional korupsi bisa dimengerti lewat teori pilihan rasional (James Coleman (1990) dimana individu bertindak untuk memaksimalkan keuntungan pribadi. Sedangkan, dalam model prinsipal–agen, korupsi terjadi akibat ada divergensi tujuan antara pihak yang memberi mandat (prinsipal) dan pelaksana (agen).

Bisa muncul kondisi “transaksi menang-menang
Kedua; Kepala daerah terpilih mencari sumber pengembalian modal; Setelah menjabat, kepala daerah berada di bawah tekanan baik dari diri sendiri maupun pihak pendukung untuk mengembalikan modal politik. Mekanismenya; penempatan orang dekat di posisi strategis (kepala dinas, kepala bagian pengadaan).

Mengarahkan proyek pada kontraktor tertentu yang memiliki hubungan politik atau bisnis. Resikonya, keputusan pembangunan sering didorong oleh kebutuhan politis, bukan kebutuhan publik.

Ketiga, Korupsi proyek strategis; Proyek strategis-seperti pembangunan rumah sakit, jalan, dan pengadaan barang/jasa skala besar-menjadi sasaran karena memiliki nilai kontrak besar dan ruang pengaturan yang luas. Modusnya mark-up harga, penunjukan langsung tanpa lelang transparan. Suap untuk memuluskan izin dan pencairan anggaran.

Kasus Kolaka Timur; Proyek rumah sakit daerah menjadi sarana penyaluran uang suap sebesar Rp 200 juta, yang diduga bagian dari skema lebih besar.

Keempat, Penegakan hukum; KPK dan aparat penegak hukum lain melakukan OTT atau penyidikan setelah menerima laporan atau menemukan bukti kuat. Masalahnya Penegakan hukum sering bersifat reaktif, menunggu kejahatan terjadi.

Laman: 1 2

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan