Polisi Tangkap Penghasut Penjarahan Rumah Uya Kuya, Kerugian Aksi Ricuh Capai Rp180 Miliar

1 week ago 7
Polisi menyatakan pihaknya menangkan seseorang yang diduga penghasut aksi penjarahan rumah milik Surya Utama alias Uya Kuya.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Polisi berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai penghasut aksi penjarahan rumah milik artis sekaligus presenter Surya Utama alias Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku sudah diamankan,” ujarnya, Kamis (4/9).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan menambahkan, pelaku ditangkap di wilayah Depok, Jawa Barat, sore tadi. Dari tangan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi penjarahan.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan 10 tersangka dalam dua perkara terkait kasus penjarahan di rumah Uya Kuya.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya merinci kerugian yang dialami akibat aksi ricuh pada 25–31 Agustus 2025 lalu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut total kerugian mencapai Rp180 miliar.

Kerusakan itu meliputi 3.430 unit material atau peralatan, 108 unit kendaraan, dan 76 fasilitas maupun bangunan di lingkungan Polda Metro Jaya.
“Kerugian materil mencapai Rp180 miliar. Terdiri dari peralatan, kendaraan, hingga bangunan yang rusak,” Ujarnya dikutip dari cnn indonesia, jumat (05/9).

Polisi memastikan penyelidikan akan terus berjalan guna mengusut tuntas aksi penjarahan dan perusakan tersebut.


Ikuti KENDARI POS di Google News

Dapatkan update cepat dan artikel pilihan langsung di beranda Anda.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan