
KENDARIPOS.CO.ID--Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan speed boat mewah jenis Azimut Yachts 43 Atlantis 56 senilai hampir Rp10 miliar.
Hingga kini, dua orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan penyidik mengindikasikan adanya kemungkinan penambahan tersangka baru.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Tribun Presisi Mapolda Sultra, Jumat (12/9/2025), dipimpin langsung oleh Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko. Turut hadir Irwasda Kombes Pol Hartoyo, Dirreskrimsus Kombes Pol Dody Ruyatman, dan Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian.
"Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Yakni AS, Kepala Biro Umum Setda Sultra periode 2018-2021 yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). AL, Direktur CV Wahana selaku penyedia pengadaan," ujar Irjen Pol Didik Agung Widjanarko.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda maksimal Rp1 miliar.
Lebih jauh Kapolda, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko menjelaskan, kasus ini bermula dari proyek pengadaan alat angkutan bermotor penumpang di atas air, yang didanai melalui APBD Provinsi Sultra tahun anggaran 2020, dengan pagu anggaran Rp12,18 miliar.
Proyek ini akhirnya dimenangkan oleh CV Wahana, dengan nilai kontrak sebesar Rp9,98 miliar dan masa pelaksanaan selama 60 hari.
Ikuti KENDARI POS di Google News
Dapatkan update cepat dan artikel pilihan langsung di beranda Anda.