
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus pembakaran kantor DPRD Sulsel dan DPRD Makassar yang menewaskan tiga staf saat aksi unjuk rasa 29 Agustus lalu.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, menyebutkan penetapan tersangka terbagi dari dua lokasi. “Ada delapan tersangka di DPRD Makassar dan tiga tersangka di DPRD Provinsi,” kata Didik, Rabu (3/9).
Selain kasus pembakaran dan penjarahan, polisi juga masih mendalami dugaan penghasutan melalui siaran langsung (live) TikTok yang diduga memicu kericuhan. “Masih dilakukan penyelidikan untuk ITE-nya,” Ujarnya dikutip Dari Cnn Indonesia, Rabu (03/9).
Kasus Penganiayaan Ojol Masih Didalami
Dalam peristiwa yang sama, seorang pengemudi ojek online bernama Rusdiansyah alias Dandi (25) tewas dikeroyok massa di Jalan Urip Sumoharjo karena dituduh sebagai intel. Polisi menegaskan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan untuk mengungkap para pelakunya.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. Selain itu, mereka juga dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara, serta pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.
Ikuti KENDARI POS di Google News
Dapatkan update cepat dan artikel pilihan langsung di beranda Anda.