
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Polda Metro Jaya resmi menahan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, bersama lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan aksi unjuk rasa di Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan penahanan tersebut.
“Benar telah dilakukan penahanan,” ujarnya dikutip dari cnn indonesia, Kamis (4/9).
Selain Delpedro, lima tersangka lain yang turut ditahan ialah Staf Lokataru Mujaffar Salim, admin Instagram @gejayanmemanggil Syahdan Husein, admin Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar, seorang pria berinisial R yang disebut sebagai penyebar cara pembuatan bom molotov, serta seorang perempuan bernama Figha yang diduga menghasut lewat TikTok.
Sebelumnya, Delpedro sempat menulis surat saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Dalam surat yang kemudian disebarkan akun Instagram @pedeoproject, ia mengaku diperiksa selama 24 jam dengan 98 pertanyaan sebelum menerima surat perintah penahanan.
“Setelah itu saya mendapatkan surat perintah penahanan. Kini saya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya,” tulisnya.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat Delpedro dan kawan-kawan dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87 UU Perlindungan Anak.
Ikuti KENDARI POS di Google News
Dapatkan update cepat dan artikel pilihan langsung di beranda Anda.