Polda Bengkulu Sita Dua Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Perumda Tirta Hidayah

1 day ago 10
Polisi menyita tanah milik tersangka dugaan suap dan gratifikasi penerimaan karyawan di PDAM Kota Bengkulu.(KOMPAS.COM/FIRMANSYAH)

KENDARIPOS.CO.ID -- Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu kembali melakukan penyitaan aset terkait kasus dugaan korupsi penerimaan dan pengelolaan Pegawai Harian Lepas (PHL) Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu tahun 2023–2025. Kali ini, dua bidang tanah di kawasan Pondok Kubang, Kabupaten Bengkulu Tengah, disita sebagai barang bukti.

"Penyidik Tipidkor melakukan penyitaan terhadap dua bidang tanah yang berada di Bengkulu Tengah, milik tersangka," ujar Kapolda Bengkulu Irjen Pol Mardiyono melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, dikutip dari Kompas.com Senin (1/12/2025).

Sita Mobil dan Aset Tanah Diduga dari Uang Suap

Sebelumnya, penyidik telah menyita dua unit mobil milik dua tersangka, yaitu Samsul Bahari selaku Direktur Perumda Tirta Hidayah dan Yanwar Pribadi. Dua mobil tersebut diduga dibeli menggunakan uang suap dan gratifikasi terkait pengelolaan PHL di perusahaan daerah tersebut.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, melalui Kanit 2 AKP Maghfira Prakarsa, menegaskan bahwa seluruh aset yang disita telah diidentifikasi sebagai bagian dari aliran dana korupsi.

"Sebelumnya kita lakukan penyitaan mobil, saat ini kita kembali sita aset berupa tanah milik para tersangka," jelas Maghfira, dikutip dari Kompas.com.

Tiga Tersangka Sudah Ditahan, Berkas Segera Dilimpahkan

Polda Bengkulu sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Samsul Bahari, Yanwar Pribadi, dan Eki, yang masing-masing menjabat sebagai direktur, kepala bidang, dan kasubbag di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan