
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dalam operasi yang berlangsung dua hari berturut-turut, seorang pria asal Makassar berinisial FA alias Oca (37) ditangkap dengan total barang bukti sabu seberat 977,40 gram atau hampir satu kilogram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo mengatakan penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan pengembangan informasi yang dilakukan oleh tim opsnal.
"Dari hasil operasi, polisi berhasil mengamankan 21 paket sabu dari berbagai lokasi di Kota Kendari, dengan total berat hampir satu kilogram," ungkap Kombes Pol Bambang ketika melakukan konferensi pers di aula Ditresnarkoba Polda Sultra, Rabu (20/8).
FA kata dia ditangkap pada Kamis dini hari (7/8) sekitar pukul 02.00 WITA, di BTN Pradana 1, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Dari lokasi ini, polisi menyita tiga paket sabu seberat 24,94 gram, serta barang bukti lainnya seperti timbangan digital, ponsel, tas, dan alat konsumsi sabu.
"Setelah pemeriksaan awal, tersangka FA bukan hanya sebagai kurir atau penempel, tetapi diduga kuat merupakan pengedar aktif yang memiliki jaringan distribusi sendiri," jelas Bambang.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif narkotika. Pengembangan kasus berlanjut keesokan harinya di sebuah rumah kos di Living Anaway, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu. Di lokasi ini, tim menyita lima paket sabu seberat 159,94 gram yang disimpan dalam tas kecil bermerek Gucci.
Tak berhenti di situ, polisi kemudian bergerak ke Jl. La Ode Hadi, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, dan menemukan lima paket sabu lainnya seberat 507,22 gram yang dikemas dalam kardus bertuliskan Lion Parcel.
Penggeledahan terakhir kembali dilakukan di lokasi awal penangkapan, BTN Pradana 1, Kelurahan Watulondo. Di sana, ditemukan delapan paket sabu seberat 285,30 gram yang disembunyikan dalam tas merah bermerek Eleven, lengkap dengan puluhan plastik sachet kosong.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti non-narkotika berupa timbangan digital, ponsel Redmi 13C, sendok takar dari pipet plastik, serta berbagai tas dan plastik kemasan.
"Total keseluruhan barang bukti yang kami sita sebanyak 21 paket sabu dengan berat brutto 977,40 gram. Kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain," ujar Kombes Bambang menutup konferensi pers.
Tersangka FA kini telah diamankan di Mapolda Sultra dan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses penyidikan terus berlanjut untuk memastikan seluruh jaringan pelaku dapat dibongkar hingga ke akarnya. (b/abd)