Foto udara kondisi jalan yang putus akibat banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Minggu (30/11/2025). Bencana banjir bandang yang terjadi pada Selasa (25/11) lalu menyebabkan rumah warga rusak, kendaraan hancur, jalan dan jembatan putus.(ANTARA FOTO/Yudi Manar)
KENDARIPOS.CO.ID -- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menghentikan sementara operasional tiga perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera. Keputusan itu diambil Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, usai melakukan inspeksi udara dan darat di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga pada Jumat (5/12/2025).
Tiga perusahaan yang terkena penghentian sementara adalah PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) selaku pengembang PLTA Batang Toru. Hanif menyebut temuan lapangan menunjukkan adanya aktivitas yang berpotensi memengaruhi stabilitas kawasan hulu DAS.
“Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan,” tegas Hanif dalam keterangan resminya, dikutip dari Kompas.com Sabtu (6/12/2025).
KLH menjadwalkan pemanggilan ketiga perusahaan tersebut pada 8 Desember 2025 untuk pemeriksaan resmi. Hanif menekankan bahwa fungsi ekologis dan sosial kawasan Batang Toru serta Garoga sangat vital bagi keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat. “Tidak boleh dikompromikan,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan, mengungkapkan hasil pantauan udara menunjukkan adanya praktik pembukaan lahan secara masif. Aktivitas tersebut dilakukan untuk berbagai kepentingan, seperti tambang, kebun kelapa sawit, tanaman industri, hingga pembangunan PLTA.


















































