Jangan Tambah-tambah Libur! BKD Sultra Ancam Kenalan Sanksi, Lebih dari 10 Hari Dipecat

3 hours ago 1

KENDARIPOS. CO. ID -- Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tenggara (Sultra), Prof. Andi Khaeruni, memberikan peringatan keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menambah waktu libur di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Penegasan ini disampaikan menyusul adanya kebijakan fleksibilitas kerja Work From Anywhere (WFA) menjelang Hari Nyepi dan pasca Lebaran Idulfitri mendatang.

Kepala BKD Sultra, ​Prof. Andi Khaeruni menekankan bahwa meskipun ada kelonggaran melalui skema WFA pada tanggal 25 dan 26, seluruh pegawai diwajibkan sudah berkantor secara normal pada tanggal 30. Ia menyatakan bahwa ASN tidak diperbolehkan menambah hari libur secara sengaja tanpa alasan yang sah atau tanpa melalui prosedur pengajuan cuti resmi.

​"Tentu ada punishment-nya. Tidak boleh. Pasti kalau ada yang menambah tanpa cuti ya, kecuali kalau misalnya kesehatannya kurang bagus dengan bukti surat keterangan dokter. Tapi kalau sengaja memperpanjang, itu harus ada sanksinya," tegas Kepala BKD Sultra, Prof. Andi Khaeruni.

​Lebih lanjut, Dia menjelaskan bahwa aturan kedisiplinan dari BKN dan KemenPAN-RB saat ini sangat ketat. ASN yang terbukti tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan yang jelas selama 10 hari kerja dapat dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian.

​"Aturannya keras. Sepuluh hari tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan itu bisa diusulkan untuk PDDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat), namun tentu melalui proses sidang kode etik terlebih dahulu," jelasnya.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan