Warga Dilibatkan Awasi Truk ODOL, BPTD Sultra Tegaskan Sanksi Tilang bagi Pelanggar

3 hours ago 2

KENDARIPOS. CO. ID -- Upaya menekan pelanggaran kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) di Sulawesi Tenggara (Sultra) kini tak hanya mengandalkan aparat. Masyarakat diminta turut berperan aktif mengawasi kendaraan bermuatan berlebih yang masih kerap beroperasi di jalan raya.

Kepala BPTD Kelas II Sultra, Husni Mubarak, menegaskan bahwa kendaraan dengan muatan melebihi kapasitas tetap akan dikenakan sanksi tegas berupa tilang jika ditemukan di lapangan.

"Langkah ini kita lakukan sebagai bagian dari komitmen menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus mendukung program nasional menuju zero ODOL," ujar Kepala BPTD Kelas II Sultra, Husni Mubarak.

Menurutnya, kendaraan bermuatan berlebih tidak hanya merusak infrastruktur jalan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Karena itu, pengawasan perlu diperkuat dengan melibatkan masyarakat.

“Jika ditemukan di jalan, kendaraan dengan muatan berlebih akan langsung kami tindak melalui penilangan. Kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran serupa,” katanya.

Dia menjelaskan, penindakan tersebut berlaku bagi seluruh jenis kendaraan angkutan, termasuk yang beroperasi selama periode arus mudik. Namun demikian, pada 2026 ini, pelaksanaan program zero ODOL masih difokuskan pada tahap edukasi, pembinaan, dan pengawasan.

"Keterbatasan sarana pengawasan di daerah juga menjadi tantangan tersendiri. Saat ini, fasilitas jembatan timbang di Sultra baru tersedia di dua titik, yakni di Sabilambo, Kabupaten Kolaka, dan di wilayah Konawe Selatan. Meski demikian, penegakan hukum yang lebih masif dan terintegrasi bersama pihak kepolisian direncanakan mulai diberlakukan secara penuh pada 2027 mendatang," Jelasnya.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan