Penerima Tanda Jasa dari Presiden Prabowo Punya Hak dan Kewajiban

2 days ago 6
Ratusan tokoh dapat tanda jasa dan kehormatan dari Prabowo.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Para tokoh penerima tanda jasa dan kehormatan dari Presiden Prabowo Subianto memiliki hak sekaligus kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Dalam aturan tersebut, penerima berhak memperoleh penghormatan dan penghargaan negara. Bentuknya bisa berupa kenaikan pangkat istimewa, pemberian uang tunai, hak protokoler dalam acara resmi, hingga pemakaman kenegaraan atau di Taman Makam Pahlawan Nasional bagi penerima anumerta tertentu.

Khusus hak pemakaman di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama, ketentuan hanya berlaku untuk penerima gelar Bintang Republik Indonesia dan Bintang Mahaputera.

Selain hak, penerima tanda jasa juga memiliki kewajiban, antara lain menjaga nama baik, memelihara simbol atau lencana kehormatan yang diterima, serta memberikan keteladanan kepada masyarakat. Kewajiban ini juga melekat kepada ahli waris penerima yang telah wafat.

Sebelumnya, pada peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Prabowo menganugerahkan tanda jasa dan kehormatan kepada 141 tokoh nasional. Upacara penganugerahan digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8).

Beberapa tokoh penerima antara lain Ketua DPR Puan Maharani, Menko Infrastruktur sekaligus Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, adik kandung Prabowo Hashim Djojohadikusumo, hingga pengusaha Haji Isam, Dikutip dari cnn indonesia, rabu (27/08).


Ikuti KENDARI POS di Google News

Dapatkan update cepat dan artikel pilihan langsung di beranda Anda.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan