Pemerintah: Petugas Haji Non-Muslim Hanya di Embarkasi, Tak ke Tanah Suci

6 days ago 13
Wakil Menteri Sekretaris Negara. Bambang Eko Suhariyanto

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Pemerintah tengah menyiapkan perubahan penting dalam regulasi penyelenggaraan ibadah haji. Dalam waktu dekat, aturan tentang petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang tidak harus beragama Islam akan diatur melalui Peraturan Menteri (Permen), bukan melalui Undang-Undang.

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menyampaikan bahwa kebijakan ini disusun agar lebih fleksibel dan dapat menyesuaikan dengan kondisi lapangan, terutama di daerah dengan mayoritas non-Muslim seperti Manado dan Papua.

"Tidak kita atur dalam undang-undang supaya lebih fleksibel. Itu dihapus, nanti akan diatur dalam peraturan menteri," ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025). Dikutip dari kompas.com

Hanya di Embarkasi, Bukan Tanah Suci

Bambang menegaskan bahwa petugas haji non-Muslim tidak akan ditempatkan di Tanah Suci (Mekkah dan Madinah). Mereka hanya akan bertugas di area embarkasi atau titik keberangkatan jemaah haji di dalam negeri.

“Misalnya dokter atau tenaga kesehatan di Papua atau Manado, itu bisa non-Muslim. Tapi mereka tidak akan dikirim ke Tanah Haram,” jelasnya.

Penerapan semacam ini sejatinya sudah dilakukan dalam praktik di lapangan, namun belum memiliki dasar hukum yang jelas. Oleh karena itu, pemerintah dan DPR sepakat untuk menghapus pasal di dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU yang mengharuskan petugas haji beragama Islam.

"Kalau malah dicantumkan harus Muslim, itu justru bisa menyulitkan. DIM poin 201 itu dihapus," tegas Bambang.

Menuju UU Baru

Revisi ini merupakan bagian dari pembahasan RUU Haji dan Umrah yang telah disepakati sebagai inisiatif DPR pada rapat paripurna Kamis (24/7/2025). Targetnya, RUU ini akan disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna Selasa (26/8/2025).

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan