Pekan Depan, Kasus Ijazah Anggota Dewan Masuk Pengadilan

1 day ago 7
Ilustrasi


-Kejari Kendari Sudah Terima Berkas Pelimpahan Tersangka

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari resmi menerima pelimpahan tahap II berkas perkara dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah. Tersangkanya adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Kendari berinisial LA.

Pelimpahan tersebut dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Kendari, Aguslan. Ia menyampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.

“Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penuntut umum. Kami sudah menerima barang bukti dan tersangkanya,” ujar Aguslan, kemarin.

Lanjut Aguslan, kasus mulai diproses Kejari. Hanya, tersangka tidak dilakukan penahanan. Hal ini didasarkan pada permintaan tersangka dan beberapa pertimbangan lain.

“Pertimbangannya, selama tahap penyidikan di kepolisian tersangka tidak ditahan. Selain itu, tersangka merupakan anggota DPRD aktif yang dinilai kooperatif dan siap mengikuti seluruh proses persidangan,” jelasnya.

Setelah pelimpahan tahap II ini, JPU akan segera menyusun surat dakwaan. Jika dakwaan telah rampung, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

“Untuk waktunya, kami upayakan pekan depan sudah bisa kami limpahkan ke pengadilan,” imbuhnya.

Sebelumnya polisi telah menetapkan anggota DPRD Kota Kendari berinisial LA sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat (Ijazah Paket C), pada Kamis 10 Oktober 2024 lalu.

Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada hasil gelar perkara oleh Polresta Kendari, pada 8 Oktober 2024. Atas terpenuhinya alat bukti Polresta Kendari menetapkan LA sebagai Tersangka.

Laman: 1 2

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan