
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan proses hukum terhadap kasus dugaan pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan masih terus berjalan. Pernyataan ini disampaikan usai mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, sempat meminta amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengingatkan Noel agar tidak mudah mengumbar permintaan amnesti. Menurutnya, semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Sebaiknya tidak sedikit-sedikit minta amnesti. Kita ikuti dulu proses penyidikan, karena ini masih panjang. Kasus ini kan baru dilakukan kegiatan tangkap tangan,” ujar Budi di gedung KPK, Senin (25/8/2025).
KPK memastikan akan mendalami keterangan para tersangka, saksi, hingga pihak-pihak lain yang terkait untuk mengungkap perkara ini secara menyeluruh.
Budi juga menegaskan, meski amnesti merupakan kewenangan Presiden, KPK percaya Prabowo serius memberantas korupsi. “Kita lihat dalam pidato kenegaraan HUT RI ke-80, Presiden sudah menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi,” tambahnya.
Sebelumnya, Noel sempat meminta amnesti kepada Presiden Prabowo ketika digiring ke rumah tahanan. Namun, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, memastikan pemerintah tidak akan memberi amnesti kepada pejabat yang terjerat kasus korupsi.
“Proses hukum kita serahkan ke KPK. Presiden tidak akan membela siapa pun anak buahnya yang terlibat korupsi. Semua harus diproses agar terang benderang,” tegas Hasan dikutip dari detik.com
Hasan menambahkan, Presiden Prabowo berulang kali mengingatkan jajaran pemerintah untuk bekerja keras dan menjauhi praktik korupsi.