MUI Akan Kaji Fatwa Soal Gaji Menteri dan Wamen Rangkap Jabatan di BUMN

4 days ago 12
MUI kaji fatwa halal haram gaji pejabat atau wakil menteri rangkap jabatan komisaris BUMN.

KENDARIPOS.CO.ID--Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan akan menindaklanjuti permintaan fatwa yang diajukan oleh Center of Economic and Law Studies (Celios) terkait hukum penghasilan menteri maupun wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis mengatakan pihaknya menyambut baik permintaan tersebut dan akan memprosesnya sesuai mekanisme.

“Terima kasih kepada Celios yang telah meminta fatwa kepada MUI. Setiap permintaan fatwa dari masyarakat akan dikaji dan diputuskan,” Ujarnya dikutip dari cnn indonesia, Jumat (12/9).

Ia menegaskan, surat dari Celios akan segera diteruskan ke Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan kajian mendalam. Fatwa ini nantinya tak hanya ditujukan bagi pejabat negara yang bersangkutan, tetapi juga akan menjadi rambu moral bagi umat Islam dalam menjaga prinsip keadilan, transparansi, dan amanah dalam pengelolaan keuangan.

Permintaan fatwa ini berangkat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan larangan bagi menteri dan wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Namun, Celios menilai pemerintah belum menjalankan putusan tersebut.

Dalam suratnya, Celios mengajukan tiga pertanyaan utama kepada MUI, yakni:

  1. Bagaimana hukum penghasilan atau honorarium yang diterima menteri/wamen dari rangkap jabatan komisaris BUMN?
  2. Apakah penghasilan itu halal, syubhat, atau haram menurut syariat Islam?
  3. Bagaimana pejabat negara seharusnya menyikapi hal ini agar selaras dengan prinsip keadilan dan amanah?

Cholil menegaskan, fatwa yang dihasilkan nantinya diharapkan bisa menjadi panduan sekaligus dorongan moral agar tata kelola keuangan negara berjalan lebih bersih dan sesuai syariat.


Ikuti KENDARI POS di Google News

Dapatkan update cepat dan artikel pilihan langsung di beranda Anda.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan