
KENDARIPOS.CO.ID--Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan “hadiah” di Hari Perhubungan Nasional yang jatuh pada Rabu (17/9/2025) dengan mengabulkan sebagian gugatan terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam putusan perkara nomor 149/PUU-XXIII/2025, MK memerintahkan agar lampu lalu lintas di Indonesia dibuat ramah bagi penyandang buta warna. Hakim MK Arsul Sani menegaskan, pemerintah pusat maupun daerah wajib menjamin aksesibilitas dan perlindungan bagi penyandang disabilitas, termasuk mereka yang mengalami defisiensi penglihatan warna.
“Negara harus menyediakan sarana dan prasarana lalu lintas yang aman, termasuk alat pemberi isyarat yang mengakomodasi kebutuhan penyandang buta warna parsial maupun total,” kata Arsul.
Meski begitu, MK menolak sebagian permohonan pemohon karena menilai persoalan bukan pada norma UU, melainkan pada pelaksanaan aturan yang belum optimal.
Pasal 25 Ayat 1 huruf c UU LLAJ sendiri sebenarnya sudah mewajibkan pemerintah memberikan perlindungan bagi semua warga negara, termasuk penyandang disabilitas.Permohonan ini diajukan dua jurnalis yang mengaku kesulitan membedakan warna lampu merah, kuning, dan hijau di persimpangan jalan.
Mereka mencontohkan Jepang yang menggunakan lampu hijau kebiruan serta Amerika dan Kanada yang menambahkan simbol agar lebih mudah dikenali oleh penyandang buta warna.Menanggapi putusan MK, Komisi Nasional Disabilitas (KND) menyatakan apresiasi dan siap mengawal implementasinya.
“Pemerintah harus segera melaksanakan judicial order MK agar lampu lalu lintas ramah bagi penyandang buta warna,” ujar Anggota KND, Fatimah Asri Mutmainah dikutip dari kompas.com
Ikuti KENDARI POS di Google News
Dapatkan update cepat dan artikel pilihan langsung di beranda Anda.