
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan larangan wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN melalui putusan 128/PUU-XXIII/2025, kini desakan moral muncul agar larangan itu segera ditegakkan. Salah satunya datang dari Center of Economic and Law Studies (Celios), yang meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa terkait status gaji pejabat rangkap jabatan dari perspektif hukum Islam.
Direktur Kebijakan Publik Celios, Wahyu Askar, menilai bahwa meskipun MK telah tegas melarang, larangan tersebut belum dijalankan pemerintah.
“Isu ini bukan sekadar administratif, tapi soal etika dan tanggung jawab moral pejabat negara. Kami meminta fatwa MUI agar umat Islam, khususnya pejabat, bisa menempatkan amanah di atas kepentingan pribadi,” ujarnya dikutip dari kompas.com (9/9/2025).
Dalam surat bernomor 72/CELIOS/IX/2025 yang dikirimkan ke Komisi Fatwa MUI, Celios mengajukan tiga pertanyaan utama:
- Apa hukum penghasilan dari jabatan rangkap sebagai komisaris BUMN?
- Apakah penghasilan tersebut halal, syubhat, atau haram?
- Bagaimana pejabat negara semestinya menyikapi putusan MK secara adil, amanah, dan transparan?
Ketua Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan mengecek permohonan tersebut. “Nanti saya cek ya,” katanya singkat.
Sebelumnya, MK melalui putusan 80/PUU-XIV/2019 dan ditegaskan lagi di 128/PUU-XXIII/2025 menyebutkan bahwa menteri maupun wakil menteri tidak diperbolehkan rangkap jabatan, termasuk sebagai komisaris BUMN. MK juga memberi masa transisi dua tahun bagi pemerintah untuk menertibkan jabatan rangkap tersebut.
Menanggapi putusan MK, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah akan mempelajari dan mendiskusikan langkah lanjutnya bersama Presiden Prabowo. "Kami mohon waktu untuk koordinasi internal," ujarnya.
Kini, publik menanti langkah nyata pemerintah dan MUI untuk menjawab kegelisahan masyarakat soal etika pejabat publik.
Ikuti KENDARI POS di Google News
Dapatkan update cepat dan artikel pilihan langsung di beranda Anda.