
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Polemik pencantuman kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) kembali menjadi sorotan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dua penyintas konflik SARA di Poso, Sulawesi Tengah, yakni Taufik Umar dan Timbul G. Simarmata, mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 61 dan 64 Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Nomor 23 Tahun 2006). Mereka menilai kolom agama dalam KTP berpotensi mengancam keselamatan jiwa, terutama berdasarkan pengalaman pahit saat sweeping identitas yang terjadi pada masa kerusuhan di Poso tahun 2000.
Kuasa hukum pemohon, Teguh Sugiharto, menjelaskan bahwa sweeping KTP yang menargetkan identitas agama pernah menyebabkan kekerasan dan pembunuhan. Dalam sidang perkara 155/PUU-XXIII/2025 pada Rabu (3/9/2025), Teguh menyampaikan bahwa kolom agama di KTP menjadi pemicu langsung kekerasan yang mengancam nyawa para korban.
Bukti pendukung gugatan ini juga diambil dari buku mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian berjudul Indonesia Top Secret: Membongkar Konflik Poso, yang mengungkap detail aksi sweeping dan pembunuhan berdasarkan kolom agama di KTP. Salah satu kisah tragis yang tercatat adalah pembunuhan Pendeta Tentena Oranye Tadjoja dan keponakannya Yohanes Tadjoja setelah identitas agama mereka diketahui saat diperiksa KTP. Dilansir dari kompas.com
Pemohon berharap MK dapat menghapus kolom agama dalam KTP untuk mengurangi risiko hilangnya nyawa dan diskriminasi yang mungkin terjadi di masa depan. Mereka menilai negara belum mampu menjamin keselamatan warga dalam situasi konflik serupa.
Sebelumnya, MK telah dua kali memutus perkara terkait kolom agama di identitas kependudukan. Pada 2017, MK memperbolehkan pencantuman penghayat kepercayaan dalam kolom agama, dan pada 2024 MK menolak penghapusan kolom agama dengan alasan kewajiban konstitusional warga negara untuk menyatakan agama atau kepercayaannya.
Hakim MK Arief Hidayat menegaskan bahwa pencantuman agama dalam data kependudukan adalah pembatasan yang proporsional dan tidak bersifat opresif, serta merupakan bagian dari amanat Pancasila dan UUD 1945.
Perkara ini masih akan terus bergulir di MK, menunggu keputusan yang diharapkan dapat memberikan kejelasan dan perlindungan bagi seluruh warga negara Indonesia.
Ikuti KENDARI POS di Google News
Dapatkan update cepat dan artikel pilihan langsung di beranda Anda.