
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengimbau seluruh kepala daerah di Indonesia, mengevaluasi besaran tunjangan yang diterima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di wilayah masing-masing. Imbauan ini disampaikan Tito saat menghadiri acara di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan.
"Saya menyarankan kepada kepala daerah dan DPRD, agar berkomunikasi dan melakukan evaluasi terhadap tunjangan yang diberikan," ujar Tito, kemarin.
Tito menegaskan, pemerintah pusat tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengatur tunjangan DPRD. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dalam aturan itu, besaran tunjangan disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
"PP 2017 memberikan kewenangan kepada daerah untuk menetapkan tunjangan bagi DPRD sesuai kemampuan anggaran. Misalnya, sebelum ada rumah dinas, mereka diberi tunjangan rumah yang nilainya harus sesuai dan wajar," jelasnya.
Namun, Tito menyebut bahwa di sejumlah daerah telah muncul suara dari masyarakat, yang menyoroti tingginya tunjangan rumah anggota DPRD. Oleh karena itu, ia meminta kepala daerah untuk lebih proaktif dalam menanggapi aspirasi masyarakat.
"Jika ada keberatan dari masyarakat, saya minta kepala daerah segera berkomunikasi dan mencari solusi yang terbaik," tegasnya.
Mendagri berharap, evaluasi terhadap tunjangan DPRD dapat menciptakan transparansi, keadilan, dan kesesuaian dengan kondisi ekonomi serta keuangan daerah, tanpa mengabaikan aspirasi publik.
Ikuti KENDARI POS di Google News
Dapatkan update cepat dan artikel pilihan langsung di beranda Anda.