
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Disrupsi perkembangan ekonomi dan keuangan digital menimbulkan potensi baru terhadap aspek keamanan dan risiko dari inovasi produk pembayaran yang terus muncul di masyarakat.
Merujuk pada Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan, gap antara tingkat akseptansi dan adopsi inovasi pembayaran digital dengan tingkat pemahaman literasi keuangan digital masyarakat masih menjadi jurang dilema yang harus diselesaikan.
Rendahnya literasi digital di masyarakat mengindikasikan kurangnya kesadaran dan pemahaman mengenai produk dan layanan keuangan yang mereka gunakan. Langkah strategis melalui kinerja kolaboratif antarpihak sangat diperlukan untuk mengawal diseminasi konsep pelindungan konsumen yang inklusif di tengah masyarakat.
Konsepsi Pelindungan Konsumen Pembayaran Era Digital
Akselerasi pembayaran digital harus dilaksanakan bersamaan dengan edukasi pelindungan konsumen sebagai dukungan terhadap inklusivitas keuangan daerah. Konsep yang menekankan atas pemahaman masyarakat sebagai konsumen produk dan layanan keuangan digital perlu terus ditegakkan.
Masyarakat hendaknya memiliki kesadaran atas apa jenis inovasi pembayaran digital yang mereka konsumsi. Melalui pemahaman atas konsep pelindungan konsumen ini diharapkan mampu meningkatkan keberdayaan masyarakat sebagai konsumen inovasi pembayaran di era digital.
Bank Indonesia, sebagai otoritas sistem pembayaran nasional telah menginisiasi konsep Pelindungan Konsumen dengan gerakan PeKA atau Peduli, Kenali, dan Adukan. Peduli menekankan atas pemahaman akan jenis produk atau jasa keuangan digital. Konsep Kenali mencoba untuk memberikan pemahaman atas risiko dan potensi ancaman penipuan serta bagaimana langkah memitigasinya.
Adapun konsep Adukan di dalamnya memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait bagaimana langkah represif ketika terjadi permasalahan akan produk maupun jasa pembayaran, termasuk di dalamnya adalah pihak yang dapat menjembatani pelaporan.
Sultra Mepokoaso : Kolaborasi Inovatif Pelopor Inklusivitas Pelindungan Konsumen
Upaya dalam menegakkan Konsep Pelindungan Konsumen dalam rangka peningkatan literasi masyarakat perlu menggandeng kolaborasi antarpihak secara sinergis. Salah satu langkah inisiatif yang telah dilaksanakan oleh Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara dalam mendorong inklusivitas pemahaman masyarakat akan pentingnya konsep Pelindungan Konsumen adalah melalui kegiatan edukasi kolaboratif Sultra Mepokoaso.
Kegiatan edukasi kolaboratif ini menghadirkan konsep sinergi pentahelix antara Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, lembaga perbankan, Dinas Sosial, praktisi Juru Bicara Isyarat (JBI), media, dan Komunitas Rungu Wicara Sulawesi Tenggara.
Inisiasi ini diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai wujud atas dukungan terhadap Asta Cita ke-4 yang telah dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto yang menekankan pada upaya penguatan sumber daya manusia, kesetaraan gender, pemuda, dan penyandang disabilitas.
Forum Sultra Mepokoaso menjembatani penyampaian materi edukasi yang terpadu dan inklusif kepada seluruh masyarakat daerah, termasuk dalam hal ini adalah lapisan masyarakat yang memerlukan kebutuhan khusus atau disabilitas, khususnya rungu wicara.
Sebagai bagian yang tak terpisahkan dari lapisan masyarakat, komunitas rungu wicara juga menjadi konsumen dalam inovasi pembayaran di era digital terkini. Minimnya literasi yang diselenggarakan secara khusus dengan pendekatan yang mudah dipahami menimbulkan potensi penipuan dan konsep pemahaman yang tidak sesuai sehingga berakibat pada kerugian secara materiil.
Upaya inisiatif ini disambut baik oleh Dinas Sosial Kota Kendari, Praktisi Juru Bicara Isyarat Kendari, dan Komunitas Runguwicara Sulawesi Tenggara mengingat selama ini belum pernah ada forum dan kegiatan edukasi yang secara khusus dapat mengakomodir kebutuhan segmen masyarakat ini dalam memahami konsep pelindungan konsumen inovasi pembayaran digital terkini.
Harapan Inklusivitas Pelindungan Konsumen ke Depan
Sultra Mepokoaso ini diharapkan menjadi obor pematik dalam upaya meningkatkan inklusivitas pemahaman konsep Pelindungan Konsumen masyarakat di daerah melalui sinergi kolaboratif antarelemen masyarakat. Dalam momen bulan kemerdekaan ini, diharapkan dapat menjadi momentum untuk memaknai kemerdekaan sebagai satu bentuk memperoleh kesempatan dalam peningkatan kompetensi yang sama dan inklusif bagi seluruh lapisan segmen masyaraka.
Lebih dari itu, harapan untuk berkurangnya gap antara inklusi dan literasi keuangan kiranya semakin dapat dikurangi sehingga mampu menempatkan setiap segmen masyarakat sebagai konsumen produk dan jasa pembayaran digital yang berdaya di tingkat nasional.