
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Serikat Para Pekerja Pariwisata Jawa Barat (SP3JB) berencana mengajukan pemakzulan terhadap Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (Demul), melalui DPRD Jabar. Langkah ini diambil sebagai bentuk protes atas kebijakan larangan study tour yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jabar Nomor 45/PK.03.03/KESRA.
Perwakilan SP3JB, Herdi Sudarjda, menyebut kebijakan tersebut berdampak serius terhadap pelaku usaha pariwisata. “Sesuai aturan, kepala daerah bisa dimakzulkan jika kebijakannya merugikan ekonomi masyarakat. Kami punya bukti dan fakta bahwa larangan ini sudah memukul usaha pariwisata di Jawa Barat,” Ujarnya Dikutip dari cnn indonesia, Senin (25/8).
SP3JB menilai kebijakan Demul melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 76 huruf b, yang melarang kepala daerah membuat kebijakan merugikan kepentingan umum atau meresahkan sekelompok masyarakat.
Herdi menjelaskan, sebelum mengajukan secara resmi ke DPRD Jabar, pihaknya akan lebih dulu melaporkan masalah ini ke DPR RI melalui komisi terkait. “Pekan ini kami akan ke Jakarta. Setelah itu baru diteruskan ke DPRD Jabar yang punya kewenangan memproses pemakzulan,” jelasnya.
Meski sempat diagendakan aksi unjuk rasa di Gedung Sate, Bandung, Herdi mengatakan langkah tersebut ditunda untuk memberi ruang dialog dengan legislatif. “Kalau upaya dialog tidak ada hasilnya, baru kami akan turun aksi. Kami minta gubernur mengkaji ulang dan mempertimbangkan revisi yang kami ajukan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Gubernur Dedi Mulyadi belum memberikan tanggapan terkait desakan pemakzulan dari SP3JB
Ikuti KENDARI POS di Google News
Dapatkan update cepat dan artikel pilihan langsung di beranda Anda.