
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Komnas Perempuan menyoroti sebutan “pahlawan devisa” yang selama ini dilekatkan pada Pekerja Migran Indonesia (PMI), karena dianggap tidak menunjukkan keuntungan bagi para pekerja itu sendiri. Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menyatakan bahwa label tersebut justru menjadikan PMI sebagai objek yang hanya dipakai untuk mendatangkan devisa bagi negara, tanpa disertai perlindungan yang memadai.
“Label devisa ini sesungguhnya bagi pekerja migran itu bukan menguntungkan. Tapi menjadikan mereka sebagai objek untuk keuntungan negara, sementara perlindungannya kurang,” jelas Maria dalam diskusi virtual mengenai revisi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Senin (25/8/2025).
Maria menegaskan keberatannya jika istilah “penghasil devisa” terus melekat pada PMI tanpa diimbangi pemenuhan hak dan akses keadilan. Dia menyarankan penggunaan istilah yang lebih bermartabat, seperti “pahlawan kemanusiaan” atau “pahlawan bangsa”, yang lebih mencerminkan penghargaan sekaligus perhatian terhadap hak-hak mereka.
Pemerintah saat ini tengah menggagas revisi UU PPMI untuk menjadi landasan hukum yang kuat bagi perlindungan PMI. RUU ini diharapkan menutup celah eksploitasi, serta memastikan semua pekerja migran mendapatkan hak-hak dan akses keadilan sejak awal proses keberangkatan hingga penempatan di luar negeri.
“Kita pastikan para pekerja migran tidak menjadi korban eksploitasi, dan tidak kehilangan akses keadilan maupun mendapatkan diskriminasi saat bekerja di luar,” tegas Maria dikutip dari kompas.com
Langkah ini menjadi penting agar pemerintah dapat melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap hubungan antara pekerja migran dan majikan di negara tujuan, sehingga para PMI benar-benar terlindungi selama masa kerja mereka.
Ikuti KENDARI POS di Google News
Dapatkan update cepat dan artikel pilihan langsung di beranda Anda.