KPK Ungkap Oknum Kemenag Minta Uang Percepatan Haji Khusus, US$2.400 Per Kuota

6 hours ago 4
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pegawai Kementerian Agama (Kemenag) meminta 'uang percepatan' untuk haji khusus sebesar US$2.400 per kuota.

KENDARIPOS.CO.ID--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penyelenggaraan haji 2024. Oknum pegawai Kementerian Agama (Kemenag) diduga meminta “uang percepatan” sebesar US$2.400 per kuota haji khusus.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan praktik ini terungkap setelah pihak KPK memeriksa pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, yang mengaku diminta uang percepatan agar jemaahnya bisa berangkat dengan kuota haji khusus.

“Oknum dari Kemenag ini menyampaikan, ‘Ya, ini juga bisa berangkat tahun ini, tapi harus ada uang percepatan.’ Lalu diberikanlah uang sebesar US$2.400 per kuota,” Ujarnya dikutip dari cnn indonesia, Jumat (19/9).

Padahal, Khalid dan ratusan jemaahnya sebelumnya telah mendaftar melalui jalur haji furoda. Namun, oknum Kemenag menawarkan jalur resmi haji khusus. Uang yang dikumpulkan dari para jemaah itu kemudian diserahkan ke oknum terkait.

Khalid bersama ratusan jemaah akhirnya bisa berangkat menggunakan kuota haji khusus 2024. Namun setelah muncul polemik yang berujung pada pembentukan Pansus Haji DPR, uang percepatan tersebut dikembalikan oleh oknum kepada Khalid. Uang itu kemudian diserahkan Khalid ke KPK sebagai barang bukti.

Selain itu, KPK juga menyoroti Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas. SK tersebut mengatur pembagian tambahan kuota haji 20.000 orang dengan skema 50:50—10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan