
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag). KPK menyebut pejabat di tiap tingkatan kementerian tersebut mendapatkan bagian atau jatah dari aliran dana korupsi.
“Kami ketahui bahwa masing-masing tingkatan, masing-masing orang ini mendapat bagiannya sendiri-sendiri,” Ujarnya dikutp dari cnn indonesia, Rabu (10/9).
Sebagai bagian dari penelusuran aset, KPK telah menyita dua rumah milik ASN Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dengan total nilai sekitar Rp6,5 miliar. Asep menyebut aliran uang kasus ini mengalir berjenjang melalui orang kepercayaan, kerabat, hingga staf ahli pejabat Kemenag.
KPK resmi memulai penyidikan perkara dugaan korupsi ini sejak 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan kerugian negara sementara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Kasus kuota haji ini juga tengah menjadi sorotan Pansus Angket Haji DPR RI, yang menemukan adanya kejanggalan pembagian kuota tambahan haji tahun 2024. Dari total 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi, Kemenag membaginya menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Padahal, pembagian tersebut melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur porsi 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
Ikuti KENDARI POS di Google News
Dapatkan update cepat dan artikel pilihan langsung di beranda Anda.