
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan. Hampir seluruh pegawai di direktorat tersebut diduga menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR) setiap tahun yang bersumber dari para agen TKA.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan hal itu didalami saat pemeriksaan terhadap dua saksi, Mustafa Kamal dan Eka Primasari, yang pernah menjabat sebagai Subkoordinator di Direktorat PPTKA.
“Penyidik mendalami terkait penerimaan uang tidak resmi dari para agen TKA, serta uang THR tiap tahun yang diterima hampir seluruh pegawai Direktorat PPTKA,” ujarnya dikutip dari cnn indonesia, jumat (12/9).
Selain itu, KPK juga menelusuri dugaan pembelian aset oleh para tersangka menggunakan uang tidak resmi. Dalam konferensi pers sebelumnya, KPK menyebut lebih dari 85 pegawai Kemenaker menerima aliran dana hasil pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA), di luar delapan orang yang telah ditetapkan tersangka.
Para tersangka antara lain pejabat dan staf Direktorat PPTKA, termasuk mantan Dirjen Binapenta & PPK, mantan Direktur PPTKA, hingga pejabat aktif di kementerian tersebut. Mereka diduga menerima uang sekitar Rp53,7 miliar sepanjang 2019–2024.
Sejauh ini, KPK telah menyita 14 kendaraan mewah, 18 bidang tanah seluas 4,7 hektare, serta menerima pengembalian uang dari beberapa pihak sebesar Rp8,61 miliar.
Kasus ini menambah panjang daftar skandal korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan, sekaligus memperlihatkan praktik gratifikasi yang telah berlangsung sistematis dalam pengelolaan tenaga kerja asing.
Ikuti KENDARI POS di Google News
Dapatkan update cepat dan artikel pilihan langsung di beranda Anda.