
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti (sentil) rendahnya tingkat kepatuhan dalam penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh lembaga legislatif. Baik di tingkat pusat (DPR RI) maupun daerah (DPRD), yang tercatat paling rendah dibandingkan lembaga negara lainnya.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, mengungkapkan, hingga semester pertama tahun 2025, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN secara nasional mencapai 91,26 persen. Namun, angka kepatuhan dari kalangan wakil rakyat (legislatif) masih tertinggal jauh dibandingkan lembaga lainnya.
“Lembaga dengan tingkat kepatuhan terendah adalah legislatif pusat dan daerah, dengan masing-masing hanya mencapai 83,97 persen dan 88 persen,” ujar Ibnu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sementara itu, lembaga yudikatif, termasuk Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan lembaga peradilan lainnya, menjadi yang paling patuh, dengan tingkat kepatuhan mencapai 98,74 persen.
Di bawahnya, peringkat kedua ditempati oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan 95,26 persen, diikuti eksekutif pusat (92,33 persen), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) 89,09 persen, dan eksekutif daerah 88,95 persen.
Ibnu menegaskan, LHKPN bukan hanya alat pencegahan korupsi, tetapi juga menjadi sumber informasi penting, dalam proses penelusuran dan pengembangan kasus-kasus tindak pidana korupsi.
“KPK mendorong seluruh lembaga negara, terutama legislatif, untuk meningkatkan komitmen dalam melaporkan LHKPN sebagai bentuk transparansi dan integritas penyelenggara negara yang bertanggung jawab,” imbuhnya. (jpc/ing)