
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka dalam kasus pemerasan sertifikasi K3.
Tak hanya Noel, KPK juga menetapkan delapan pejabat di lingkungan Kemnaker dan dua pihak swasta sebagai tersangka.
Menyikapi hal itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel berharap mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Meski berstatus tersangka, Noel mengklaim tidak melakukan pemerasan.
"Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," teriak Noel dari balik pintu mobil tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat sore, 22 Agustus 2025.
Seluruh tuduhan KPK dibantah Noel, baik soal terjaring OTT maupun pemerasan perusahaan-perusahaan dengan dalih pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker.
"Saya ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di-OTT. Kasus saya bukan pemerasan," tegasnya.
Di sisi lain, Noel telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Presiden Prabowo dan masyarakat Indonesia.
"Saya meminta maaf kepada Pak Presiden Prabowo. Saya juga minta maaf terhadap rakyat Indonesia," imbuhnya.