KPK Telusuri Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Korupsi Rp40 Miliar

3 days ago 12
Ilustrasi KPK. (Dok. Jawa Pos) Ilustrasi KPK.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp40 miliar. Nama Gubernur Kalbar, Ria Norsan, ikut terseret dalam kasus ini karena diduga mengetahui proyek tersebut sejak tahap penganggaran hingga pelaksanaan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, mengatakan Ria Norsan, yang pernah menjabat sebagai Bupati Mempawah, diyakini mengetahui jalannya proyek Dinas PUPR. Penyidik pun sudah memanggil Ria Norsan untuk diperiksa sebagai saksi.

“Benar, saudara RN sudah kami panggil. Pemeriksaan berlangsung lama, sekitar 12 jam. Saat ini kami sedang mendalami sejauh mana peran yang bersangkutan dalam proyek tersebut,” ujarnya dikutip dari Cnn Indonesia, Selasa (26/8).

Asep menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi sejumlah keterangan saksi serta bukti terkait dugaan penyimpangan dalam proyek jalan tersebut. Beberapa saksi, termasuk mantan Wakil Bupati Mempawah Gusti Ramlana, juga telah diperiksa.

Selain itu, tim KPK sudah melakukan penggeledahan di 16 titik di Mempawah, Sanggau, dan Pontianak, serta menyita berbagai dokumen penting. Sejumlah rekening milik Ria Norsan disebut telah diblokir.

“Apabila bukti yang kami temukan nanti sudah cukup, tentu status hukum RN akan segera ditentukan,” tegas Asep.

Sejauh ini, KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, terdiri dari dua penyelenggara negara dan seorang pihak swasta. Lembaga antirasuah memastikan akan terus menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga ikut terlibat.

Kasus korupsi jalan di Mempawah menjadi sorotan publik karena melibatkan nilai kerugian negara yang sangat besar serta menyeret nama kepala daerah.


Ikuti KENDARI POS di Google News

Dapatkan update cepat dan artikel pilihan langsung di beranda Anda.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan