
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset besar dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Kali ini, penyidik menyita 18 bidang tanah seluas total 4,7 hektare di Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa (2/9).
“Penyidik melakukan penyitaan atas tanah sejumlah 18 bidang dengan total luas 4,7 hektare,” ujarnya dikutip dari Cnn Indonesia, Rabu (3/9).
Tanah-tanah tersebut diduga dibeli menggunakan uang hasil pungutan ilegal dari para agen tenaga kerja asing (TKA) oleh tersangka Jamal Shodiqin dan Haryanto. Aset disamarkan dengan nama keluarga dan kerabat mereka.
Sebelumnya, pada Agustus lalu, KPK juga menyita aset milik Haryanto berupa tanah dan bangunan di Banyumas, Jawa Tengah, dengan total luas lebih dari 2.900 m². Tak hanya itu, penyidik turut mengamankan 14 unit kendaraan, termasuk satu motor milik Risharyudi Triwibowo, Staf Khusus mantan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah yang kini menjabat Bupati Buol.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 8 tersangka pejabat dan staf Kemenaker, termasuk mantan Dirjen Binapenta Suhartono dan Haryanto. Selama periode 2019–2024, mereka diduga menerima sedikitnya Rp53,7 miliar dari praktik pungutan ilegal.
Sejauh ini, Rp8,61 miliar telah dikembalikan ke kas negara. Namun, KPK menegaskan penelusuran aset masih berlanjut untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.
Ikuti KENDARI POS di Google News
Dapatkan update cepat dan artikel pilihan langsung di beranda Anda.