KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Bambang Tanoesoedibjo

5 days ago 12
KPK siap menghadapi gugatan Praperadilan yang diajukan oleh kakak dari Pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, kakak dari Pendiri Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo. Bambang yang juga Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik itu sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020.

“Praperadilan adalah hak tersangka. KPK melalui Biro Hukum telah menyiapkan segala sesuatunya guna meyakinkan hakim bahwa penetapan tersangka sudah sesuai ketentuan,” ujarnya dikutip dari cnn indonesia, kamis (11/9).

Sidang praperadilan dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dijadwalkan kembali digelar pada Senin, 15 September 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK memastikan hadir sebagai pihak termohon.

Bambang dalam gugatannya meminta hakim menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah, serta memerintahkan KPK menghentikan penyidikan. Ia menilai langkah lembaga antirasuah itu “sewenang-wenang” dan tidak sesuai prosedur hukum.

KPK menyebut kasus ini mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp200 miliar. Sejauh ini, tiga orang dan dua korporasi ditetapkan sebagai tersangka. Selain Bambang, ada pula nama Edi Suharto (Staf Ahli Mensos, eks Dirjen Kemensos), Kanisius Jerry Tengker (eks Dirut PT Dosni Roha Logistik), dan Herry Tho (eks Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik) yang dicegah bepergian ke luar negeri.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Mensos Juliari Batubara. KPK memastikan detail konstruksi kasus beserta penahanan tersangka akan diumumkan lewat konferensi pers.


Ikuti KENDARI POS di Google News

Dapatkan update cepat dan artikel pilihan langsung di beranda Anda.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan