
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Analis Senior Departemen Hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pratomo Anindito (PA), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan OJK.
“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk diperiksa dalam perkara dugaan korupsi dana CSR dengan tersangka dua anggota DPR, Satori dan Heri Gunawan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (9/9/2025) dikutip dari detik.com
Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Pratomo akan mendalami pengetahuan terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Meski begitu, ia belum mengonfirmasi apakah saksi sudah hadir memenuhi panggilan.
KPK sebelumnya telah menetapkan dua anggota Komisi XI DPR periode 2020–2022, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka. Komisi XI DPR memiliki kewenangan penting dalam pembahasan dan penetapan anggaran untuk BI dan OJK.
Dalam penyidikan, KPK menemukan adanya kesepakatan BI dan OJK untuk menyalurkan dana program sosial kepada anggota Komisi XI DPR. Setiap tahun, masing-masing anggota DPR disebut mendapat jatah 10 kegiatan dari BI, serta 18 hingga 24 kegiatan dari OJK.
Namun, dana yang sudah dicairkan diduga tidak digunakan sesuai ketentuan. Satori disebut menerima Rp 12,52 miliar, sementara Heri Gunawan diduga menerima Rp 15,86 miliar.
Uang tersebut kemudian dipakai untuk kepentingan pribadi. Satori diduga membangun showroom, sementara Heri membeli rumah dan mobil dari duit CSR tersebut.
Meski status keduanya sudah tersangka, hingga kini KPK belum melakukan penahanan.
Ikuti KENDARI POS di Google News
Dapatkan update cepat dan artikel pilihan langsung di beranda Anda.