KPK Kembali Periksa Saksi Baru dalam Kasus Pemerasan Izin Tenaga Kerja Asing di Kemnaker

2 days ago 14
gedung KPK (sumber foto: RRI)

KENDARIPOS.CO.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pada pemeriksaan yang digelar Senin (1/12/2025), penyidik memanggil Ria Sudiyastuti, istri mantan Sekretaris Jenderal Kemnaker Hery Sudarmanto.

“RS, ibu rumah tangga, istri Hery Sudarmanto,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan. Dilansir dari detiknews.

Selain Ria, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lain, yakni Rahmawati selaku Direktur PPTKA tahun 2015–2017 dan Maruli Hasoloan yang menjabat sebagai Dirjen Binapenta dan PKK pada 2016–2020. Pemeriksaan seluruh saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

Delapan Tersangka Sudah Dilimpahkan ke JPU

Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah melimpahkan delapan tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU). Para tersangka akan segera menjalani persidangan setelah berkas dinyatakan lengkap. Pelimpahan dilakukan dalam dua tahap, pada Rabu (12/11/2025) dan Rabu (19/11/2025). Dilansir dari detiknews.

Daftar delapan tersangka yang telah dilimpahkan:

  1. Gatot Widiartono (GTW) – Koordinator Analisis dan PPTKA 2021–2025
  2. Putri Citra Wahyoe (PCW) – Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA 2024–2025
  3. Jamal Shodiqin (JMS) – Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024, Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024–2025
  4. Alfa Eshad (ALF) – Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018–2025
  5. Suhartono – Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023
  6. Haryanto – Direktur PPTKA 2019–2024, Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025
  7. Wisnu Pramono – Direktur PPTKA 2017–2019
  8. Devi Angraeni – Direktur PPTKA 2024–2025

Selain kedelapan orang tersebut, KPK sebelumnya juga menetapkan mantan Sekjen Kemnaker, Hery Sudarmanto, sebagai tersangka sehingga total kini ada sembilan tersangka dalam perkara ini. Dilansir dari detiknews.

Modus Pemerasan dan Kerugian

KPK menduga praktik pemerasan ini dilakukan oleh pejabat Kemnaker terhadap para calon tenaga kerja asing yang hendak bekerja di Indonesia. Aksi tersebut diduga berlangsung sepanjang 2019 hingga 2023. Dari praktik pemerasan tersebut, penyidik menemukan adanya pengumpulan uang hingga Rp 53 miliar.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan