
KENDARIPOS.CO.ID--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim). Salah satunya dengan memeriksa aparat penegak hukum (APH), yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut.
Salah satu yang diperiksa adalah Yayan Alfian, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kolaka. Pemeriksaan terhadap Yayan dilakukan pada Kamis, 18 September 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Ini bagian dari pendalaman penyidikan dugaan korupsi proyek peningkatan fasilitas RSUD Kolaka Timur,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, kemarin.
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap pejabat Kejari Kolaka merupakan, langkah penting untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan aparat penegak hukum dalam proses pengaturan dan pelaksanaan proyek yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat tersebut.
“Setiap pihak yang diduga memiliki informasi relevan, termasuk dari unsur penegak hukum, akan kami dalami perannya,” tegasnya.
Diketahui, proyek peningkatan RSUD Koltim dari kelas D/Pratama menjadi kelas C ini, menjadi sorotan usai KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 7 dan 8 Agustus 2025 di tiga wilayah: Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Jakarta. Sebanyak 12 orang diamankan, dan lima di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima tersangka tersebut adalah Abd Azis (Bupati Kolaka Timur), Andi Lukman Hakim (penanggung jawab proyek dari Kementerian Kesehatan), Ageng Dermanto (PPK proyek RSUD Koltim), serta dua pihak swasta dari konsorsium PT Pilar Cerdas Putra (PCP), yakni Deddy Karnady dan Arif Rahman.