
KENDARIPOS.CO.ID--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Lembaga antirasuah tersebut masih fokus memburu sosok yang disebut sebagai "juru simpan" aliran dana.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam menetapkan tersangka sebelum mengetahui dengan jelas ke mana uang hasil dugaan korupsi itu bermuara.
"Kami tidak ingin gegabah dalam hal ini. Kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini berpindah dan berhentinya di siapa, karena kami yakin benar ada juru simpannya. Artinya, uang itu berkumpul di situ," ujar Asep di Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Asep memastikan "juru simpan" bukan merupakan pimpinan lembaga tertentu, melainkan individu yang dipercaya sebagai tempat berkumpulnya dana. Identifikasi terhadap sosok tersebut diyakini akan mempermudah proses penelusuran.
Dalam penyelidikan, KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri jejak penggunaan dana, mulai dari transaksi kartu kredit, penarikan di ATM, hingga penggunaan di toko atau pusat perbelanjaan yang terekam CCTV.
Diketahui, kasus dugaan korupsi kuota haji ini ditaksir merugikan negara hingga Rp 1 triliun. KPK sudah memanggil sejumlah saksi, termasuk pejabat Kementerian Agama, pimpinan asosiasi penyelenggara haji dan umrah, serta pemilik travel haji.
Selain itu, KPK juga telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YQC), staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM). Ketiganya dinilai penting untuk kebutuhan penyidikan.