
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) kembali menegaskan rencana pengosongan 13 rumah dinas di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, meski mendapat penolakan dari warga.
Wakil Ketua Tim Penertiban Rumah Dinas Kostrad Tanah Kusir, Kolonel Inf Daniel Nainggolan, menjelaskan bahwa permasalahan ini sudah berlangsung sejak 2009. Bahkan, gugatan warga sudah ditolak Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 489 K/Pdt/2013 tertanggal 19 Desember 2014.
“Harapannya semua memahami bahwa proses hukum sudah jelas sejak lama,” Ujarnya dikutip dari Cnn Indonesia, Rabu (27/8).
Alasan Pengosongan
Menurut Daniel, para penghuni tidak lagi memenuhi syarat menempati rumah dinas karena tidak memiliki anggota keluarga aktif di TNI, bukan purnawirawan, maupun janda prajurit. Kostrad sudah melayangkan tiga surat peringatan (SP), dengan tenggat akhir pengosongan pada 28 Agustus 2025.
Karena penolakan warga, sosialisasi yang digelar Kostrad di Makostrad tak dihadiri oleh penghuni. Daniel menegaskan rencana pengosongan akan tetap dilaksanakan setelah batas waktu berakhir, dengan melapor ke KSAD sebelum eksekusi.
112 Prajurit Kostrad Belum Punya Rumah
Kostrad menyebut alasan kuat lainnya adalah masih banyak prajurit yang tidak memiliki rumah dinas. Tercatat, 3 kolonel, 17 letkol, dan 92 mayor belum mendapat fasilitas rumah, belum termasuk perwira pertama, bintara, dan tamtama.
“Data ini hanya gambaran bahwa banyak personel aktif yang kesulitan menempati rumah dinas,” ujar Kepala Penerangan Kostrad Kolonel Inf Choiril Anwar.
Penolakan Warga dan Sikap Komnas HAM
Namun, warga menolak pengosongan karena menilai langkah Kostrad dilakukan tanpa prosedur pengadilan yang sah. Mereka menyebutnya sebagai tindakan sewenang-wenang atau eigenrichting yang melanggar hak asasi manusia.
Komnas HAM pun turun tangan dan meminta Pangkostrad menunda eksekusi. Dalam surat bernomor 625/PM.00/SPK.02/VIII/2025, Komnas HAM menekankan pentingnya menciptakan situasi kondusif tanpa tindakan intimidatif maupun represif terhadap warga.
Ikuti KENDARI POS di Google News
Dapatkan update cepat dan artikel pilihan langsung di beranda Anda.