
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Wacana kontroversial mengenai pemberian amnesti kepada koruptor yang mengembalikan kerugian negara kembali mencuat ke permukaan, memicu gelombang penolakan keras dari aktivis antikorupsi dan elemen masyarakat sipil. Wacana ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang mengancam eksistensi Indonesia sebagai negara hukum.
Alih-alih menjadi solusi atas problem korupsi yang akut, kebijakan ini justru menormalisasi impunitas dan memberikan pesan berbahaya bahwa kejahatan bisa ditebus dengan uang. “Ini bukan kebijakan hukum, ini adalah deklarasi kekalahan negara terhadap para perampoknya,” ujar salah satu aktivis ICW.
Sejumlah pihak menilai, usulan amnesti ini merupakan perversion of power – penyimpangan kekuasaan – yang bisa menjadi preseden buruk bagi masa depan. Bukannya memberi efek jera, negara justru bertransformasi menjadi fasilitator transaksi kejahatan.
Menurut data Corruption Perceptions Index (CPI) terbaru, posisi Indonesia masih memprihatinkan, mencerminkan betapa korupsi telah menjadi penyakit sistemik yang belum tertangani serius. Memberikan amnesti dalam situasi ini diibaratkan seperti menyuntikkan morfin pada pasien kanker stadium akhir: hanya menciptakan ilusi kesembuhan sesaat, sementara penyakit terus menggerogoti tubuh bangsa.
Kritik juga diarahkan terhadap penyalahgunaan konsep Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang semestinya berfokus pada pemulihan korban dan relasi sosial, bukan pada pembebasan pelaku kejahatan. Tanpa pengakuan salah yang tulus, pengembalian uang hanya akan menjadi strategi kalkulatif pelaku untuk menghindari hukuman.
“Korupsi bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ini adalah pengkhianatan terhadap jutaan rakyat Indonesia yang haknya atas layanan dasar dirampas,” tegas pengamat hukum pidana dari UI. Dilansir dari kompas.com
Sejumlah rekomendasi strategis diajukan untuk menyelamatkan wajah negara hukum Indonesia:
- Menolak total segala bentuk amnesti bagi koruptor.
- Memperkuat KPK secara struktural dan anggaran.
- Mengadopsi Restorative Justice yang autentik, berbasis pengakuan salah dan keterlibatan korban.
- Reformasi digital sistem pengadaan barang dan jasa.
- Edukasi antikorupsi sebagai gerakan budaya.
Saat bangsa ini berada di titik penentuan, pertanyaannya kini bukan sekadar soal hukum tetapi soal jati diri bangsa: Apakah Indonesia akan menjadi benteng keadilan, atau rumah perlindungan para perampok rakyat?