
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tipe C Kolaka Timur.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Selain Abdul Azis, KPK juga menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini, yaitu:
- Andi Lukman Hakim: PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD
- Ageng Dermanto: PPK proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur
- Deddy Karnady: Pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra
- Arif Rahman: Pihak swasta dari KSO PT Pilar Cerdas Putra
Kelima tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama, mulai 8 hingga 27 Agustus 2025, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Asep Guntur menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup.
“Setelah melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup, KPK meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujarnya.
KPK menduga Deddy Karnady dan Arif Rahman sebagai pihak pemberi melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Abdul Aziz, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman Hakim sebagai pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini masih akan terus didalami oleh KPK untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. (Kp)