Korupsi Pembangunan Jembatan, Mantan Plt Kepala BPBD Koltim Ditahan

3 days ago 9

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Mantan Plt Kepala BPBD Kolaka Timur (Koltim) , BN hanya bisa tertunduk saat kedua tangannya diborgol oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, Kamis (24/7). Setelah tangan diborgol dan mengenakan rompi yang bertuliskan "tahanan tindak korupsi Kejari Kolaka", BN digiring naik ke mobil tahanan lalu dibawa ke Rutan Kolaka. 

Kepala Kejari Kolaka, Herlina mengungkapkan, pihaknya menetapkan BN yang merupakan Mantan Plt Kepala BPBD Koltim sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi anggaran swakelola pembangunan jembatan di Desa Lere Jaya dan Desa Alaaha, Koltim tahun anggaran 2023. "Hasil audit Inspektorat Sultra menemukan, kedua proyek tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 541 juta, akibat pekerjaan tidak selesai, tidak sesuai spesifikasi, dan adanya pertanggungjawaban fiktif. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi tegaknya hukum, " tegasnya. 

Untuk diketahui, pada kasus korupsi anggaran swakelola pembangunan jembatan di Desa Lere Jaya dan Desa Alaaha, Koltim tahun anggaran 2023, Kejari Kolaka telah menetapkan dua tersangka yaitu MH selaku eksekutan pekerjaan dan BN selaku eks Kepala BPBD Koltim yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan. Tersangka MH telah ditahan sejak 22 Juli 2025, sementara tersangka BN baru ditahan Kamis (24/7) setelah sebelumnya mangkir dari panggilan pihak Kejari Kolaka karena alasan sakit. (fad) 

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan