Korupsi APD Covid-19: Dirut PPM Divonis 14 Tahun Penjara

2 days ago 7
Terdakwa kasus korupsi pengadaan APD Covid-19, Ahmad Taufik divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis terhadap Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik dalam kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19. Hukuman yang semula 11 tahun penjara kini ditambah menjadi 14 tahun penjara.

Putusan tersebut juga menetapkan denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, Ahmad Taufik diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp224,18 miliar. Jika tidak sanggup membayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun, dan denda Rp1 miliar, apabila tidak dibayar diganti kurungan 4 bulan,” dikutip dari Cnn Indonesia, Rabu (27/8).

Terbukti Rugikan Negara Rp319,6 Miliar

Majelis hakim menilai Ahmad Taufik terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Kasus ini merugikan keuangan negara hingga Rp319,6 miliar dalam proyek pengadaan APD Covid-19.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hanya menjatuhkan vonis 11 tahun penjara. Namun, hukuman diperberat setelah adanya banding.

Perbandingan dengan Terdakwa Lain

Dalam perkara yang sama, mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan sekaligus PPK Kemenkes, Budi Sylvana, juga mendapat hukuman lebih berat: dari 3 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa lain, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo, dijatuhi hukuman 11 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp59,98 miliar subsider 3 tahun penjara.

Kasus ini menunjukkan bahwa PT DKI konsisten memperberat hukuman bagi pelaku korupsi di sektor pengadaan darurat Covid-19 yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar


Ikuti KENDARI POS di Google News

Dapatkan update cepat dan artikel pilihan langsung di beranda Anda.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan