Kontraktor Proyek AKKP Wakatobi Ditahan, Jaksa Masih Incar Tersangka Lain

2 weeks ago 25
AI, Kontraktor proyek pembangunan AKKP Wakatobi tahun 2015 diboyong menuju Rutan Kendari, Jumat (26/9) malam.

KENDARIPOS.CO.ID

AI, (Kontraktor) proyek pembangunan gedung Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan (AKKP) tahun 2015 di Wakatobi, berjalan dan terdiam saat digiring ke mobil tahanan Kejaksaan, Jumat, 26 September malam. Ia ditetapkan sebagai tersangka proyek senilai Rp 7,5 miliar dan ditahan di Rutan Kendari.

AI diboyong ke Rutan setelah menjalani pemeriksaan sekira 9 jam oleh jaksa penyidik Kejari Wakatobi di Kejari Kendari. Sebelumnya jaksa telah menahan empat tersangka. Mereka adalah MTF (Pejabat Pembuat Komitmen) dan tiga konsultan pengawas, AP, AR dan Z.

Kepala Kejaksaan Negeri Wakatobi, Niko, SH, MH, mengatakan AI kooperatif saat jaksa melayangkan panggilan pertama dengan status sebagai tersangka. Yang bersangkutan sempat mungkir, ketika dipanggil sebagai saksi.

Mantan Kabag TU Kejati Nusa Tenggara Timur itu mengatakan AI akan ditahan sambil menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Kendari. Saat diperiksa, kata Niko, tersangka didampingi pengacaranya. Ia tak memungkiri bila kasus ini masih memungkinkan tersangka bertambah.

"Soal penambahan tersangka, itu akan menyesuaikan dari hasil pengembangan penyidikan perkara. Kita lihat bagaimana pengembangannya," ujarnya.

Kata Niko, tersangka disangkakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Yang jelas, kata dia, Kejari Wakatobi berkomitmen memberantas kasus dugaan korupsi yang berada di Wakatobi. (dan)

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan